SEKILAS INFO
: - Rabu, 01-05-2024
  • 4 tahun yang lalu / Terhitung Mulai 12 Desember 2019 SMP Negeri 3 Sungai Keruh berubah menjadi SMP Negeri 2 Sungai Keruh Sesuai dengan keputusan BUPATI Musi Banyuasin
  • 4 tahun yang lalu / Alhamdulillah SMP Negeri 3 Sungai Keruh mewakili kecamatan ke kabupaten lomba Sastra tutur dan tembang batanghari sembilan pada festival Randik 2019.
PRAMUKA

Pengembangan diri di SMP N 3 Sungai keruh dikembangkan berdasarkan minat dan bakat peserta didik serta peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah

Pramuka adalah pengembangan diri yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, hal ini didasarkan pada

Permendikbud No. 63 Th. 2014 ttg Pendd. Kepramukaan eskul wajib

Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

PRAMUKA diputuskan sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri disekolah oleh Haryanto, S.Pd, M.Pd selaku kepala sekolah yang dituangkan dalam SK no: 420/ 01/SMPN.3/SK/2019 dan menunjuk pembina pramuka Bp. Ali tonang

 

by admin

Kategori

Buka chat
Butuh bantuan?
Hai, ada yang bisa dibantu?