Terkait dengan penyebaran virus Corona yg meluas dan bertambahnya orang yang terkena atau terpapar virus Corona atau COVID-19 pemerintah kabupaten Musi Banyuasin membuat surat edaran nomor B.420/600/PSD/Dikbud/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang perpanjangan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut diputuskan libur diperpanjang sampai dengan 26 April 2020 masuk kembali tanggal 27 April 2020
Surat edaran selengkapnya bisa di download di sini