SEKILAS INFO
: - Kamis, 28-03-2024
  • 4 tahun yang lalu / Terhitung Mulai 12 Desember 2019 SMP Negeri 3 Sungai Keruh berubah menjadi SMP Negeri 2 Sungai Keruh Sesuai dengan keputusan BUPATI Musi Banyuasin
  • 4 tahun yang lalu / Alhamdulillah SMP Negeri 3 Sungai Keruh mewakili kecamatan ke kabupaten lomba Sastra tutur dan tembang batanghari sembilan pada festival Randik 2019.
KUNJUNGAN CAMAT SUNGAI KERUH DALAM RANGKA PERSIAPAN Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SMPN 2 SUNGAI KERUH

Sukalali, 23/08/2021. Dengan munculnya pandemi COVID-19, maka kegiatan belajar mengajar yang semula dilakukan di sekolah kini dilakukan dengan pembelajaran online di rumah. Pembelajaran online, dilaksanakan menggunakan applikasi teknologi digital, seperti Google classroom, self-study room, zoom, video conversion, telepon atau real-time chat, dll. Sudah selama satu tahun pembelajaran ini dilaksanakan dan banyak dampak positif maupun negatifnya, dengan adanya pandemi ini, membuat sistem pembelajaran menjadi daring atau online, dan itu membuat semuanya menjadi kurang efektif sampai saat ini, Ditambah dengan banyaknya tugas yang menumpuk dan membuat beban psikologis bagi para siswa, juga membuat pengeluaran biaya bertambah untuk dapat terus mengikuti pembelajaran online karena dapat memakan penggunaan kuota cukup besar, tidak adanya subsidi kuota yang dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan itulah salah satu alasannya. Selain itu ada beberapa hal lain yang menjadi dampak terhadap pendidikan setelah adanya pandemi covid 19 ini.

Pemerintahan kecamatan sungai keruh, Bapak Edy Heryanto, S.H melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan sinyal kepada sekolah untuk membuak tahun ajaran baru dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  terbatas. Untuk dapat menyelenggarakan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sekolah harus mempersiapkan beberapa hal berkaitan dengan Sarana dan Prasarana serta beberapa kesiapan lainnya seperti Vaksinasi bagi guru. 

Ada beberapa persiapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah sebagai satuan pendidikan jika ingin dikategorikan layak untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka walaupun sifatnya masih terbatas. Beberapa syarat dan ketentuannya antara lain :

  • Melaksanakan pemebelajaran dengan kapasitas maksimum 50% dan pola rotasi (shifting)
  • Sekolah telah memperoleh izin dari dinas pendidikan setempat serta orang tua/wali murid
  • Memiliki Sarana dan Prasarana yang mendukung untuk terlaksananya pembelajaran Tatap Muka
  • Sekolah melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat
  • Guru dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan tersebut telah di vaksin

Haryanto, S.Pd M.Pd selaku kepala sekolah berharap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa terlaksana dengan baik sehingga proses belajar mengajar bisa lebih maksimal.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Kategori

Buka chat
Butuh bantuan?
Hai, ada yang bisa dibantu?