Gambar: SMP Negeri 3 sungai keruh berganti menjadi SMPN 2 SUNGAI KERUH
Berdaskan dengan surat edaran dari Pemerintah Musi Banyuasin yang menyatakan PAUD (TK, KB), SD, SMP, di Kabupaten Musi Banyuasin diliburkan secara serentak kebijakan tersebut terhitung sejak 16 Maret 2020.
Suasana sekolah per 26 Maret 2020
Guna antisipasi kemungkinan adanya penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam sekolah, Sekolah SMP N 2 Sungai Keruh diliburkan. Sekolah pun menerapkan sistem belajar di dalam rumah, setiap guru memberikan tugas kepada siswanya untuk dipelajari di rumah.
Jadi meski di rumah, antara guru dan siswanya masih menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Masa libur yang sudah hampir 2 (dua) pekan ini sebaiknya digunakan oleh siswa maupun para guru untuk melakukan sosial distancing dengan tujuan membatasi interaksi sosial agar terhindar dari wabah penyakit dan bisa ikut serta membantu pemerintah dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus copid-19 atau corona.
“Ini merupakan langkah pencegahan yang kami ikuti untuk melindungi komunitas sekolah kami,” ujar Haryanto, S.Pd.,M.Pd selaku kepala sekolah SMP N 2 Sungai Keruh (26/03/2020)
HernaAnuar